Monday 7, Apr 2025

728x90 AdSpace

Baru Dicoret
Sunday, 8 May 2016

Cak Gopar Ketika Terjemahan al-Qur’an Menjadi Masalah

 
Beberapa hari lalu, ketika saya memberi materi pengajian kitab wasailul wushul di salah satu masjid di Surabaya, seorang pemuda bertanya keluar dari topik kajian. Pertanyaannya membuat saya tersedak, “Di medsos sedang ramai hukum memilih non-muslim sebagai pemimpin, padahal di al-Qur’an sudah sangat jelas sekali haramnya menjadikan non-muslim sebagai pemimpim. Bagaimana pendapat ustadz?”.

Saya faham betul pertanyaan semacam ini arahnya ke mana, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam menjawabnya.

“Ayat mana yang sampean maksud?” Saya balik tanya. 

Tak lama kemudian dia membuka Smartphonenya, sekitar satu menit dia kemudian membacakannya 
“Ada beberapa ayat ustadz, salah satunya al-Maidah ayat 51. Di sini dikatakan : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Kepada mustami’ pengajian, saya meminta agar penjelasan saya jangan diseret ke tema politik yang saat ini sedang panas, terutama di Jakarta sana yang sedang hot-hot-nya tema pemimpin non-muslim ini. Karena pemuda tadi bertanya pendapat saya, Saya pribadi menjelaskan dalam hal ini ikut hasil ijma’ (konsensus) ulama’, tentang tidak bolehnya mengangkat non-muslim sebagai pemimpin, apalagi di masyarakat yang mayoritas muslim. Selesai!. Saya lihat pemuda tadi nampak puas, karena sebenarnya ‘pembenaran’ saja yang ia cari, bukan benar-benar bertanya.

Saya melanjutkan, jika misalnya ada yang menggunakan dalil lain, ya silahkan saja. Karena hal demikian memang ada, dan kita harus mengakui adanya dalil tersebut. Klaim kebenaran itu diperlukan untuk diri sendiri, namun jika dipertentangkan dengan kebenaran yang diyakini pihak lain maka seharusnya berakhir dengan keakraban, bukan caci maki apalagi saling menuduh kafir.

Karena pemuda tadi menyeret ayat al-Qur’an dan dijadikan sebagai dalil dalam hal ini, ditambah lagi dia menambahkan dengan ungkapan “di al-Qur’an sudah sangat jelas sekali”, saya pun ingin mengulas, agar orang awam seperti kita tidak serta-merta mudah hanya dengan dalil satu dua ayat kemudian pongah memberi hukum terhadap suatu perkara, apalagi itu hanya berdasarkan terjemahan saja.

Yang dibaca pemuda tadi itu adalah terjemahan al-Qur’an!. Kita sangat tidak boleh meng-klaim terjemahan dari Depag misalnya, tentang makna “Awliya” pada ayat ini sebagai “pemimpin” adalah satu-satnya makna yang benar. Apalagi ternyata jika kita lihat di terjemahan bahasa lain, artinya akan berbeda. Dalam bahasa Turki misalnya, pada ayat ini kata “Awliya” sama sekali tidak bermakna “pemimpin” seperti yang sering kita temui dalam terjamahn al-Qur’an bahasa Indonesia, di sana diartikan “dostlar” yang berarti “teman”. Dalam bahasa Inggris juga demikian, ada yang menerjemahkan “friends and protectors”, “Alliance” dan “Friend”.

Lalu apa arti “awliya” yang sesuai dengan ayat di atas?. Untuk mengetahuinya, mau tidak mau kita harus menelusuri kitab-kitab tafsir. Dan membaca tafsir, mau tidak mau kita harus siap dengan perbedaan. Kita tidak boleh pongah dengan memberi penafsiran sendiri, jika ini terjadi Rasulullah Saw. mengancamnya dengan “duduk di neraka jahannam”, walaupun tafsiran yang dikeluarkannya benar pun, jika itu berdasarkan penafsiran pribadi, dikatakan oleh Nabi Saw. tetap “penafsiran yang salah”.

Dalam terjemah dan tafsir ayat al-Qur’an, banyak ayat yang mungkin kita secara umum mengetahui maknanya, tetapi jika kita melihat dari tafsir bil ma’tsur (berdasarkan riwayat) ternyata maknanya sangat jauh dengan apa yang kita sangka. Misalnya, kita sering mendengar ayat berikut :
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebaikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. al-Nahl : 90).

Pada semua terjemahan yang saya abaca, kata “al-Adlu” dalam ayat ini diterjemahkan dengan “adil”. Jika kita hanya berhenti sampai di sini, kita semua tahu apa yang dinamakan dengan “adil”. Tapi ingat, ini hanya terjemahan!. Dan memang benar bahasa arab “al-adlu” itu bermakna “adil”. Tapi tidak selalu demikian dengan tafsir, dalam al-Qur’an terdapat banyak kata “al-Adlu”, namun tidak serta merta semua bermakna “adil”.

Misalnya pada surat al-Nahl ayat 90 di atas, banyak perbedaan penafsiran kata “al-adlu”, diantaranya bermakna “Syahadah atas La ilaha Illa Allah” (ini berdasarkan riwayat sahabat Ibn Abbas Rha. Lihat : Tafsir Ibn Katsir, Tafsir Thabari, Tafsir al-Mawardi, Tafsir ad-Durul Mantsur dan tafsir al-Wajiz), bermakna “At-Tauhid” (Lihat : Tafsir Jalalain), bermakna “Kesamaan amalan sirri (tersembunyi) dan nampak untuk Allah” (berdasarkan tafsiran Sufyan bin Uyaynah, Lihat : Tafsir Ibn Katsir), ada juga yang menafsirkan maknanya adalah “Fardhu” (lihat tafsir al-Qurthubi) dan banyak tafisr-tafsir lainnya.

Lihat, betapa hanya kata “al-Adlu” yang di semua terjemahan bermakna “keadilan”, tapi ternyata tidak demikan dalam literatur tafsir. Belum lagi makna “al-Ihsan” pada kata berikutnya, yang semua terjemahan al-Qur’an menerjemahkan “kebaikan”, namun dalam tafsir ada pilihan banyak makna, diantarnya bermakna : an-Nafilah, ada’u-l Faraidh (melaksanakan kewajiban), sabar dalam ketaatan kepada Allah, dan makna-makna lainnya.

Oleh sebab itu, tidak semua ulama yang sepakat atas hukum bolehnya menerjemahkan al-Qur’an ke dalam bahasa selain Arab. Bahkan di Indonesia, pernah terjadi problematika terkait penulisan terjemah al-Qur’an menggunakan huruf latin, pada tahun 1950 ketika  Mahmud Yunus hendak menerbitkan Tafsir al-Qur’an al-Karim dengan bantuan KH. Wahid Hasyim selaku Menteri Agama saat itu, seorang ulama asal Yogyakarta mengirimkan keberatan kepada Menteri Agama dan meminta untuk menghentikan proses penerbitan terjemah al-Qur’an ke bahasa Indonesia tersebut. Ulama lain asal Jatinegara juga mengirimkan keberatan yang sama kepada Presiden RI saat itu. Setelah tahun 1953, setelah Mahmud Yunus membalas surat keberatan tersebut, sejak saat itulah, persoalan yang menyangkut legalitas terjemahan al-Qur’an ke dalam bahasa non-Arab pada saat itu dianggap selesai.

Dengan problem seperti yang telah dituliskan di atas, dan juga adanya masalah-masalah lain yang dapat ditimbulkan, beberapa ulama ahli tafsr mengharamkan penerjemahan harfiyyah ayat al-Qur’an ke bahasa non-arab, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Manna Khalil al-Qattan dalam kitabnya Mabahits Fi Ulumi-l Qur’an yang terkenal itu. Beliau juga menambahkan, bahwa yang perlu diingat, terjemahan dari al-Qur’an itu sama sekali bukan Kalamullah.

Berbeda halnya jika penerjemahan al-Qur’an dilakukan dengan terjemah maknawiyyah. Al-Qattan menjelaskan, bahwa al-Qur’an, mempunyai makna asli (pokok) dan juga makna sanawi (sekunder). Makna asli disini adalah makna yang dipahami secara sama oleh setiap orang yang mengetahui pengertian lafadz secara mufrad (tunggal) dan mengetahui segi-segi susunannya secara ijmal (global). Sedangkan makna sanawi adalah karakteristik (keistimewaan) susunan kalimat yang menyebabkan suatu kalimat berkualitas tinggi. Dan dengan makna sanawi inilah maka al-Qur’an dapat diketahui sebagai mukjizat.

Al-Qattan menjelaskan, bahwa menurut ijma’ (konsensus) ulama, menerjemahkan dengan cara menyebutkan makna asli dan kemudian menjelaskan makna sanawi pada ayat al-Qur’an diperbolehkan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Syatibi dalam kitan al-Muwafaqat-nya.

Sebagai orang ajam (non Arab), tentu banyak dari kita yang tidak memahami bahasa Arab yang notabene adalah bahasa yang digunakan al-Qur’an. Di sisi lain, sebagai kitab pedoman kehidupan, isi al-Qur’an harus dapat kita capai. Nah bagi kita yang masuk dalam kategori ini, selayaknya mempelajari makna al-Qur’an dari terjemah tafsiriyyah. Terjemah Tafsiriyyah inilah yang banyak dilakukan oleh para ulama. Sebagaimana kita tahu, para mufassir menulis kitab-kitab tafsir dengan tentu saja mencari makna terdekat dan terkuat dari setiap ayat dalam al-Qur’an dan menjelaskan maksudnya agar pembacanya dapat memahami kandungan al-Qur’an. Kemudian kitab-kitab mereka ini diterjamahkan lagi ke dalam bahasa non-arab, bahasa Indonesia misalnya, inilah yang dimaksud dengan terjemah Tafsiriyyah. Yang menurut hemat saya, terjemah inilah yang paling aman untuk dibaca oleh awam yang memang serius ingin bergelut dalam memahami ayat-ayat suci al-Qur’an.

Wallahu a’lam.
Surabaya, 8 Mei 2016
18.47


  • Komentar dengan ID Blogger
  • Komentar dengan Akun Facebook

0 blogger-facebook:

Post a Comment

Item Reviewed: Ketika Terjemahan al-Qur’an Menjadi Masalah Rating: 5 Reviewed By: Cak Gopar