Lama
gak nulis, Cak Gopar mau bikin kisruh dulu…. Tulisan ini ditulis dengan sedikit
emosi karena habis ngelayani teman lama di kampus yang banyak cincong. Setelah baca, Alhamdulillah
kalau sadar….. kalau gak sadar juga mbok yo ngehormati, bahwa yang dilakukan
orang lain itu juga punya dalil sebagai dasarnya.
Tulisan
kali ini mau membahas soal yang berbau klenik…. *Hiiii Sereeemm*. Karena lagi
hot-hotnya berita tentang statement al-Ustadz Teuku Wisnu yang menyatakan bahwa
bacaan al-Fatihah tidak sampai kepada mayit dan menuduh bid’ah bagi orang yang
selama ini telah melakukannya. Beberapa program TV yang sejenis juga menjadi
perbincangan Cak Gopar dengan seorang teman, salah satunya adalah program
tentang Ruqyah di sebuah stasiun TV, dan di acara itu di klaim paling syar’i dengan
embel-embel Ruqyah Syar’iyyah. Mengaku paling syar’i atau paling benar itu
boleh-boleh saja, tapi akan menjadi masalah kalau lantas menuduh yang lain itu
tidak syar’i, bahkan kafir dan syirik.
SOAL RUQYAH
Perhatikan baik-baik redaksi hadis di atas, Sahabt Auf al-Asyjai bercerita bahwa di masa jahiliyyah, artinya pada masa sebelum kedatangan Islam, sudah ada mantra-mantra yang digunakan untuk pengobatan. Dan hal inilah yang ditanyakan kepada Rasulullah Saw. Nabi pun meminta untuk ditunjukkan bagaiman cara mantra yang dimaksud tersebut…. Kemudian dengan tegas Rasulullah menyatakan TIDAK APA-APA DENGAN MANTRA SELAMA TIDAK MENGANDUNG KESYIRIKAN DI DALAMNYA. Ingat, yang diperlihatkan dalam redaksi hadis ini adalah mantra yang digunakan pada masa jahiliyyah!.
Para ulama banyak perbedaan dalam memberi batasan kebolehan membaca mantra, salah satunya
Syarat pertama : sebaiknya dengan menggunakan al-Quran atau dzikirullah dan doa-doa yang disyariatkan.
َكَانَتْ عَائِشَةُ - رضى الله عنها - تُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ بَعْدَ مَا دَخَلَ بَيْتَهُ وَاشْتَدَّ وَجَعُهُ « هَرِيقُوا عَلَىَّ مِنْ سَبْعِ قِرَبٍ ، لَمْ تُحْلَلْ أَوْكِيَتُهُنَّ ، لَعَلِّى أَعْهَدُ إِلَى النَّاسِ » . وَأُجْلِسَ فِى مِخْضَبٍ لِحَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ، ثُمَّ طَفِقْنَا نَصُبُّ عَلَيْهِ تِلْكَ حَتَّى طَفِقَ يُشِيرُ إِلَيْنَا أَنْ قَدْ فَعَلْتُنَّ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى النَّاسِ
Geriba adalah kantong yang
terbuat dari kulit kambing yang digunakan untuk menampung air. Salah satu
sisinya diikat, dan sisi lainnya dibiarkan terbuka.
SOAL JIMAT

SOAL RUQYAH
Secara
bahasa Ruqyah adalah jampi-jampi atau mantra. Sedangkan menurut istilah ruqyah
mempunyai banyak pengertian sebagaimana yang dijelaskan para ulama dan
pengertian-pengertian ini saling melengkapi.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan :
Imam Ath-Thibi mengatakan :
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan :
الرقية كلام يستشفى به من كل عارض
“Ruqyah adalah ucapan yang dibacakan
untuk kesembuhan segala macam gangguan atau penyakit”(Fathul bari Juz 10, h.195)Imam Ath-Thibi mengatakan :
ما يرقى به من الدعاء لطلب الشفاء
“ Doa apapun yang dibacakan untuk
kesembuhan “
Lalu
apa batasan mantra yang diperbolehkan dalam Islam?. Jika mantra tersebut dengan
menyebut nama Allah, ayat-ayat al-Quran, doa-doa dari Rasulullah Saw. tentu
saja semua ulama sepakat akan kebenaran ruqyah seperti ini.
Tapi
bagaimana jika mantra yang dibaca adalah warisan dari leluhur mbah-mbah dulu
atau ijazah dari guru-guru dan menggunakan bahasa lokal seperti bahasa Jawa? Mari
kita baca sebuah riwayat terkait seorang sahabat yang bertanya kepada
Rasulullah tentang membaca mantra.
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ
الأَشْجَعِىِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ
اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ
بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ »
Dari Auf bin Malik al-Asyja’i Ra. dia bercerita : Dahulu kami meruqyah
pada ZAMAN JAHILIYYAH, lalu kami menanyakannya : “Wahai Rasulullah, apa
pendapat Engkau tentang hal ini ?”. Beliau bersabda : “Tunjukkan kepadaku
ruqyahmu, tidak apa-apa untuk meruqyah selama di dalamnya tidak mengandung
syirik”. (HR. Muslim.)
Perhatikan baik-baik redaksi hadis di atas, Sahabt Auf al-Asyjai bercerita bahwa di masa jahiliyyah, artinya pada masa sebelum kedatangan Islam, sudah ada mantra-mantra yang digunakan untuk pengobatan. Dan hal inilah yang ditanyakan kepada Rasulullah Saw. Nabi pun meminta untuk ditunjukkan bagaiman cara mantra yang dimaksud tersebut…. Kemudian dengan tegas Rasulullah menyatakan TIDAK APA-APA DENGAN MANTRA SELAMA TIDAK MENGANDUNG KESYIRIKAN DI DALAMNYA. Ingat, yang diperlihatkan dalam redaksi hadis ini adalah mantra yang digunakan pada masa jahiliyyah!.
Sekarang mari kita beralih ke
riwayat hadis yang lain.
عَنْ جَابِرٍ
قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرُّقَى فَجَاءَ آلُ
عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ كَانَتْ عِنْدَنَا رُقْيَةٌ نَرْقِى بِهَا مِنَ الْعَقْرَبِ
وَإِنَّكَ نَهَيْتَ عَنِ الرُّقَى. قَالَ فَعَرَضُوهَا عَلَيْهِ. فَقَالَ « مَا
أَرَى بَأْسًا مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَنْفَعْهُ »
Dari
Jabir Ra. berkata bahwa Rasulullah Saw. melarang jampi-jampi (ruqyah yang
diharamkan). Kemudian datanglah keluarga ‘Amr bin Hazm dan berkata, “Wahai
Rasul, dahulu kami memiliki mantra untuk meruqyah dari sengatan kalajengking”,
Maka mereka menampilkan metode ruqyah tersebut dan Nabi bersabda, “ITU TIDAKLAH
MENGAPA, SIAPA YANG MAMPU UNTUK MEMBERIKAN MANFAAT KEPADA SAUDARANYA, MAKA
LAKUKANLAH!”
Simak
dengan mata melotot dan penuh perhatian *hehehe* redaksi hadis ini menyatakan
bahwa keluarga Amr bin Hazm mempunyai mantra tersendiri yang sering mereka
rapalkan untuk mengobati dari sengatan kalajengking. Dan setelah melihat teknik
mantra tersebut, Rasulullah pun mengizinkannya dengan alasan memberikan manfaat
pada orang lain.
Para ulama banyak perbedaan dalam memberi batasan kebolehan membaca mantra, salah satunya
الشرط
الأول : أن تكون
بالقرآن أو بذكر الله تعالى وبالأدعية المشروعة .
الشرط الثاني : أن تكون باللغة العربية للقادر عليها ، فلا يحل له أن يرقي بلغة لا يعرفها ، خشية أن تحتوي رقيته على محرم ، من حيث لا يدري .
فإذا كانت بغير العربية ، لكن كانت مفهومة المعنى ، وليس فيها ما ينهى عنه : فهي مشروعة ، إن شاء الله ، كما يجوز الدعاء بغير العربية ، لا سيما في غير الصلاة .
الشرط الثالث :أن تكون معقولة المعنى
الشرط الثاني : أن تكون باللغة العربية للقادر عليها ، فلا يحل له أن يرقي بلغة لا يعرفها ، خشية أن تحتوي رقيته على محرم ، من حيث لا يدري .
فإذا كانت بغير العربية ، لكن كانت مفهومة المعنى ، وليس فيها ما ينهى عنه : فهي مشروعة ، إن شاء الله ، كما يجوز الدعاء بغير العربية ، لا سيما في غير الصلاة .
الشرط الثالث :أن تكون معقولة المعنى
Syarat pertama : sebaiknya dengan menggunakan al-Quran atau dzikirullah dan doa-doa yang disyariatkan.
Syarat
kedua : Menggunakan bahasa arab bagi yang mampu, tidak boleh menggunakan mantra
dngan bahasa yang tidak diketahuinya karena khawatir mantra tersbut mengandung
yang diharamkan. Apabilah tidak dengan bahasa arab, boleh asal faham makna
mantranya dan tidak terdapat perkara yang dilarang di dalamnya, hal ini adalah
yang disayariatkan insya Allah sebagaimanna diperbolehkannya berdoa dengan bahasa
selain Arab kecuali sholat.
Syarat
ketiga : maknanya logis.
Ulama
lain memberikan batasan :
فيه دليل على جواز الرقى والتطبب بما لا ضرر فيه،
ولا منع شرعيا مطلقا ، وإن كان بغير أسماء الله تعالى وكلامه لكن إذا كان مفهوما
“Dalam hadits tersebut menunjukkan
kebolehan meruqyah dan mengobati dengan sesuatu yang tidak berbahaya dan tidak
dilarang oleh syare’at secara muthlaq, meskipun dengan ucapan selain asma-asma
Allah Ta’ala dan firman-Nya, akan tetapi bisa dipahami maknanya”.
Nah
pemirsa yang budiman, ini sekedar ilustrasi, saya menyusuri situs-situs kejawen
di Internet karena ga punya ijazah dari mbah-mbah dulu yang bisa dijadikan
contoh…. Saya copas salah satu mantra berikut,
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
NIAT INGSUN ADUS BANYU SUCI
WARAS LAN RESIK JIWO LAN ROGO
SUMINGKIR DEDEKING ANGKORO
ILANG SENGKOLAKING SAKING KERSANING ALLAH
Salah satu faedah yang ditulis dari mantra jawa ini konon dapat
menyembuhkan beberapa penyakit. Pengamal mantra ini dengan tegas memulai dengan
menyebut nama Allah, kemudian menyebutkan tujuan dan harapannya yaitu berniat
mandi dengan harapan sembuh dan bersih baik jiwa dan raga dan dijauhkan dari
segala angkara, dipertegas dengan bentuk tawakkal kepada Allah pada kalimat
terakhir mantra ini.
Jika membaca dua hadis dan penjelasan ulama di atas, mbok yo para
peruqyah yang ngaku syar’i itu jangan langsung menjudge seorang laki-laki
berblangkon dengan sebilah keris di pinggannya dan sedang memandikan seorang
pasien yang sakit dengan membaca mantra di atas. Dan mbok yo jangan ngeyel
dengan mengatakan “Lah kan ada doa-doa syar’i yang sudah ada contoh dari nabi”….
Yo mbok jangan gitu, kan pertanyaannya boleh atau tidak. Kalau masih ngotot
pakai ilustrasi seperti itu, ya suruh saja pergi haji atau umrah pake onta,
karena contohnya sudah ada pada zaman nabi *hehehe*
SOAL MANDI DENGAN AIR DARI TUJUH SUMUR
Langsung ke dalil hadisnya ya…. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
Baca baik-baik hadisnya, kemudian perhatikan penjelasan ulama’ hadis mengenai
hal ini
َكَانَتْ عَائِشَةُ - رضى الله عنها - تُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ بَعْدَ مَا دَخَلَ بَيْتَهُ وَاشْتَدَّ وَجَعُهُ « هَرِيقُوا عَلَىَّ مِنْ سَبْعِ قِرَبٍ ، لَمْ تُحْلَلْ أَوْكِيَتُهُنَّ ، لَعَلِّى أَعْهَدُ إِلَى النَّاسِ » . وَأُجْلِسَ فِى مِخْضَبٍ لِحَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ، ثُمَّ طَفِقْنَا نَصُبُّ عَلَيْهِ تِلْكَ حَتَّى طَفِقَ يُشِيرُ إِلَيْنَا أَنْ قَدْ فَعَلْتُنَّ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى النَّاسِ
Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah saw. bersabda : “Ketika Nabi
saw telah masuk ke dalam rumah dan sakit beliau semakin parah, beliau bersabda:
“Siramkan air kepadaku dari tujuh geriba yang belum dilepas ikatannya, sehingga
aku dapat memberi pesan kepada orang-orang”. Kemudian nabi saw didudukkan di
dalam ember besar milik Hafsah, istri Nabi SAW maka kami segera menyiramkan air
kepada beliau hingga beliau memberi isyarat kepada kami, bahwa kalian (istri-istri
Rasulullah SAW) telah melakukannya, setelah itu beliau keluar menemui
orang-orang”.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani
dalam kitab syarahnya Fathul Qorib menjelaskan makna dari 7 geriba dalam hadis
diatas, beliau mengutip pendapat imam Thabrani bahwa yang dimaksud 7 geriba
dalam hadis ini adalah dari berbagai sumur. (Lihat Fathul Bari Juz 1, halaman
315).
وَفِي رِوَايَة لِلطَّبَرَانِيّ فِي هَذَا الْحَدِيث " مِنْ
آبَار شَتَّى
Oke
oke Cak Gopar jadi mandi dengan air dari 7 sumur itu ada dalilnya…. Lha terus
itu kenapa orang-orang kejawen kok ada ritual mandi pake kembang?
Kalau
jawab beginian ya gak perlu dalil mas bro…. emang mandi pake kembang ada
larangannya? Lah zaman sekarang orang-orang kaya mandi pake susu aja situ ga ribut….,
zaman sekarang mandi pake sabun dan shampoo aja biasa aja. Lah ini orang mandi
pake kembang kok pertanyaannya macem-macem. Ya serah dong, mereka yang mandi,
situ yang ga mandi *hehehe*…. Asal mandinya pakai air dan kembang mereka
sendiri, yo halal halal aja tho bro…
SOAL JIMAT
Dalam bahasa arab, Jimat disebut dengan Tamimah. Dalam falsafah
Jawa, Jimat adalah SIJI DIRUMAT alias “satu yang dirawat”. Sedangkan
makna tamimah adalah
وما
يعلق على الأولاد من خرزات وعظام ونحو ذلك لدفع العين
Sesuatu yang
dikalungkan pada anak-anak yang terbuat dari MANIK-MANIK, TULANG dan lain
sebagainya dengan tujuan menolak bala’
Dalam beberapa hadis, dengan sangat jelas Rasulullah Saw. menilai
bahwa jimat adalah sebuah kesyirikan. Salah satu hadis tersebut adalah :
من
علق تميمة فقد أشرك
Barang siapa
yang menggantungkan jimat maka dia telah syirik.
(HR. Ahmad)
![]() |
Sebuah rompi milik Sultan Walad (Putra Jalaluddin Rumi) pada dinasti Daulah Seljuk. Nampak dipenuhi dengan ayat-ayat Quran dan kalimat-kalimat perlindungan |
Oleh sebab itu karena tuduhan syirik
dalam Islam adalah sesuatu yang besar, maka jangan tergesa-gesa menilai seorang
muslim hanya karena punya “pegangan” lalu dituduh syirik… ya jangan gitu.
Kembalikan makna tamimah kepada
redaksi pengertiannya.
Kenapa Cak gopar katakan jangan tergesa-gesa menuduh syirik? Karena para ulama masih mengklasifikasi isi jimat yang dimaksud, jika jimat tersebut berisi ayat al-Qur’an, zikir-zikir, kalimat thoyyibah atau doa, jimat seperti ini tidak dikategorikan sebagai Tamimah sebagaimana dalam hadis di atas, tetap jimat ini bernama AL-MA’ADZAT.
Loh. Al-Quran. Zikrullah, kalimat thoyyibah kan untuk dibaca? Bukan
untuk ditulis buat pegangan? Coba, kalau meruqyah orang kesurupan, mustajab
mana dibacain al-Qur’an atau Cuma ditulisin di kertas terus dikalungin jadi
kayak jimat gitu???
Lho, jangan sesempit itu tho berpikirnya,,,, al-Qur’an itu mukjizat
yang paling top. Masa ga percaya dengan barokah dari tulisan al-Qur’an? Masa hanya
meyakini yang dapat nyembuhin hanya bacaannya saja, tidak dengan tulisannya.
Coba googling cerita tentang Sayyidina Umar ketika mengirim surat
kepada Nyai Roro Kidulnya Sungai Nil di Mesir…. Beliau pakai tulisan lho. Bukan
memerintahkan gubernur mesir untuk membacakan al-Qur’an ke sungai Nil supaya
penunggunya modar. Tidak. Tapi diincam pakai surat tok!.
Artinya, karena ini sudah ada contoh dari sahabat Nabi Saw. hal ini
menjadi satu dalil yang mau gak mau harus diakui.
Baik ayo kita membaca penjelasan para ulama tentang “pegangan” yang
berisi ayat al-Qur’an, zikir dll. Lebih lengkap.
1. Madzhab Hanafi membolehkan jimat
yang digantung di leher yang berisi ayat Quran, doa atau dzikir. Al-Matrazi
Al-Hanafi dalam kitab Al-Maghrib mengatakan:
قال القتبي: وبعضهم يتوهم أن المعاذات هي التمائم, وليس كذلك إنما التميمة هي الخرزة, ولا بأس بالمعاذات إذا كتب فيها القرآن أو أسماء الله عز وجل
Al-Qutbi
mengatakan bahwa ma'adzat (pengobatan) adalah tamimah (jimat jahiliyah).
Padahal bukan. Karena tamimah itu dibuat dari manik. Ma'adzah tidak apa-apa
asalkan yang ditulis di dalamnya adalah Al-Quran atau nama-nama Allah.
2. Madzhab Maliki berpendapat boleh. Abdul Bar dalam At-Tamhid XVI/171 menyatakan:
2. Madzhab Maliki berpendapat boleh. Abdul Bar dalam At-Tamhid XVI/171 menyatakan:
وقد قال مالك رحمه الله : لا بأس بتعليق الكتب التي فيها أسماء الله عز وجل على أعناق المرضى على وجه التبرك بها إذا لم يرد معلقها بتعليقها مدافعة العين, وهذا معناه قبل أن ينزل به شيء من العين ولو نزل به شيء من العين جاز الرقي عند مالك وتعليق الكتب)
Malik
berkata: Boleh menggantungkan kitab yang mengandung nama-nama Allah pada leher
orang yang sakit untuk tabarruk (mendapat berkah) asal menggantungkannya tidak
dimaksudkan untuk mencegah bala/penyakit. Ini sebelum turunnya bala/penyakit.
Apabila terjadi bala, maka boleh melakukan ruqyah dan menggantungkan tulisan di
leher.
3. Madzhab Syafi'i berpendapat boleh. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk Syarhul Muhadzab IX/77 menyatakan:
روى البيهقي بإسناد صحيح عن سعيد بن المسيب أنه كان يأمر بتعليق القرآن , وقال :
لا بأس به , قال البيهقي: هذا كله راجع إلى ما قلنا: إنه إن رقى بما لا يعرف, أو
على ما كانت عليه الجاهلية من إضافة العافية إلى الرقى لم يجز وإن رقى بكتاب الله
آو بما يعرف من ذكر الله تعالى متبركا به وهو يرى نزول الشفاء من الله تعالى لا
بأس به والله تعالى أعلم
Baihaqi
meriwayatkan hadits dengan sanad yang sahih dari Said bin Musayyab bahwa Said
memerintahkan untuk menggantungkan Quran dan mengatakan "Tidak
apa-apa". Baihaqi berkata: Ini semua kembali pada apa yang kita katakan:
Bahwasanya apabila ruqyah (pengobatan) dilakukan dengan sesuatu yang tidak
diketahui atau dengan cara jahiliyah maka tidak boleh. Apabila ruqyah dilakukan
dengan memakai Al-Quran atau dengan sesuatu yang dikenal seperti dzikir pada
Allah dengan mengharap berkahnya dzikir dan berkeyakinan bahwa penyembuhan
berasal dari Allah maka tidak apa-apa.
4. Madzhab Hanbali berpendapat boleh. Al-Mardawi dalam kitab Tash-hihul Furu' II/173 menyatakan:
( قال في آداب الرعاية : ويكره تعليق التمائم ونحوها, ويباح تعليق قلادة فيها قرآن
أو ذكر غيره , نص عليه , وكذا التعاويذ , ويجوز أن يكتب القرآن أو ذكر غيره
بالعربية , ويعلق على مريض , ( وحامل ) , وفي إناء ثم يسقيان منه ويرقى من ذلك
وغيره بما ورد من قرآن وذكر ودعاء
Dalam
kitab Adabur Ri'ayah dikatakan: Hukumnya makruh menggantungkan tamimah dan
semacamnya. Dan boleh menggantungkan/memakai kalung yang berisi ayat Quran,
dzikir, dll. Begitu juga pengobatan. Juga boleh menulis ayat Quran dan dzikir
dengan bahasa Arab dan digantungkan di leher yang sakit atau wanita hamil. Dan
(boleh dengan) diletakkan di wadah berisi air kemudian airnya diminum dan
dibuat pengobatan (ruqyah) dengan sesuatu yang berasal dari Quran, dzikir atau
do'a
Soal jimat sampe disini dulu, 20 jariku sudah capek buat ngetik…. Kalau
diterusin bisa panjang. Disimpulkan saja, kalau ente mengharamkan pemegang
jimat secara mutlak, ya silahkan, itu sah-sah saja,,, toh anda punya dalil.
Tapi bijaklah dengan tidak ngotot menyalahkan orang lain yang juga punya dalil
sebagai pijakannya mengenai hal ini. Enak tho….. *DiPikirSekKaroNyeruputKopi*
SOAL PUSAKA
Supaya ga ruwet, ayo kita samakan persepsi antara pusaka dan jimat.
Soal jimat, semoga sudah jelas dengan uraian di atas. Soal pusaka mari kita
melirik ke Kamus Besar Bahsa Indonesia. Disana tertulis:
1 harta benda peninggalan orang yg telah meninggal; warisan
2 barang yg diturunkan dr nenek moyang: keris --;
Sudah jelas bukan makna Pusaka, jadi kalau misal di dinding rumah saya bergelantung sebuah celurit yang saya bungkus kain putih…. Masalahnya dimana? Lha wong Cuma jaga warisan mbah mbah dulu… tapi kalau niatnya seperti jimat-jimatan di atas ya beda ceritanya. Sampai titik ini, deal ya…. Kalau lihat keris atau tombak di rumah teman gak usah mikir macem-macem dulu. Apalagi dituduh syirik. Duh,,,, kok sempit banget cara berpikirnya, lha wong “Indonesia Tanah Air Beta ini….. adalah Pusaka Abadi Nan Jaya”, dan ini dispekati orang se Indonesia. Masa se-Indonesia syirik semua karena pusaka tanah air ini,,, hehehe guyon-gak nyambung.
1 harta benda peninggalan orang yg telah meninggal; warisan
2 barang yg diturunkan dr nenek moyang: keris --;
Sudah jelas bukan makna Pusaka, jadi kalau misal di dinding rumah saya bergelantung sebuah celurit yang saya bungkus kain putih…. Masalahnya dimana? Lha wong Cuma jaga warisan mbah mbah dulu… tapi kalau niatnya seperti jimat-jimatan di atas ya beda ceritanya. Sampai titik ini, deal ya…. Kalau lihat keris atau tombak di rumah teman gak usah mikir macem-macem dulu. Apalagi dituduh syirik. Duh,,,, kok sempit banget cara berpikirnya, lha wong “Indonesia Tanah Air Beta ini….. adalah Pusaka Abadi Nan Jaya”, dan ini dispekati orang se Indonesia. Masa se-Indonesia syirik semua karena pusaka tanah air ini,,, hehehe guyon-gak nyambung.
![]() |
Cak Gopar sedang bertawassul di depan Pusaka Rambut rasulullah Saw. |
Oke kembali ke
soal Pusaka….
Pusaka itu
peninggalan orang-orang dulu, bisa jadi diwariskan turun temurun, bisa jadi
dikasih. Jubahnya Nabi Muhammad Saw., Jenggot beliau, baju puteri beliau
Fathimah Rha, tongkatnya Nabi Musa dan lain sabagainya,,,,, itu semua adalah
pusaka. Begitu luar biasanya pusaka-pusaka peninggalan Nabi dan keluargnya ini,
Alhamdulillah oleh Dinasti Usmaniyyah (ottoman) pusaka-pusaka ini dijaga….
Bahkan saya pernah membaca sebuah buku dalam bahasa Turki berjudul “Mukaddes
Emanetler” (Amanah-amanah suci) disana diceritakan,,,,,, bahwa pada masa
Ottoman dulu, pusaka-pusaka tersebut sering dibawa dalam peperangan dengan niat
mengambil berkah dari peninggalan Rasulullah agar menang dalam perang.
Terus ente mau
menyalahkan jika pusaka digunakan seperti ini? Ya silahkan,,,,,, toh salah satu
yang menggunakan pusaka-pusaka ini dalam peperangan untuk ngalap berkah agar
perang ini menang adalah Sultan Muhammad Fatih,,,,,, Sultan yang berhasil
menaklukkan Konstatinopel yang telah dinubuwahkan oleh Nabi Saw, sebagai raja
terbaik. Berani ente menyalahkan Sultan Fatih? Hehehe….
Boleh emang
mengambil berkah dari pusaka-pusaka seperti itu? Yok langsung ke dalil…..
seperti sebelumnya, siapkan mata dan perhatianmu….
فَأَخْرَجَتْ
إِلَىَّ جُبَّةَ طَيَالَسَةٍ كِسْرَوَانِيَّةً لَهَا لِبْنَةُ دِيبَاجٍ
وَفَرْجَيْهَا مَكْفُوفَيْنِ بِالدِّيبَاجِ فَقَالَتْ هَذِهِ كَانَتْ عِنْدَ
عَائِشَةَ حَتَّى قُبِضَتْ فَلَمَّا قُبِضَتْ قَبَضْتُهَا وَكَانَ النَّبِىُّ صلى
الله عليه وسلم يَلْبَسُهَا فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى يُسْتَشْفَى بِهَا
Kemudian Asma’
mengeluarkan jubah hijau Persia yang bertambalkan sutera dan kedua celahnya
dijahit dengan sutera juga. Kemudian Asma’ berkata: “Ini adalah jubah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, jubah tersebut disimpan oleh ‘Aisyah.
Saat dia wafat jubah ini aku ambil. Nabi Saw. pernah mengenakan jubah ini dan
saya membasuhnya untuk orang-orang sakit dalam rangka memohon kesembuhan
dengannya.
Silahkan dibaca berkali-kali, Sayyidah Asma’ binti Abu Bakar
mempunyai sebuah pusaka, peninggalan dari Sayyidah Aisyah As. Berupa sebuah jubbah
Rasulullah Saw. dan beliau bertabarruk dengan pusaka ini untuk penyembuhan
orang-orang yang sakit.
Mungkin akan berkilah….. ya itukan jubahnya Rasulullah…. Maka jawaban
atas hal ini kita kembalikan kepada pemahaman para ulama tentang hadis ini.
Imam Nawawi menyatakan
فى هذا الحديث
دليل على استحباب التبرك بآثار الصالحين وثيابهم
Dalam hadis ini
menunjukkan adanya dalil bolehnya bertabarruk dengan bekas-bekas peninggalan
orang-orang sholih dan pakaian-pakaian mereka. (al-Minhaj Syarh Muslim
Linnawawi, Juz 14, halaman 44).
Dalil semacam ini ada banyak dalam hadist, silahkan buka kitab-kitab
syarah hadist yang menjelaskan tentang bertabarruk.
Mari simak penjelasan indah dari Habibina Mundzir al-Musawwa ketika
ditanya tentang pusaka :
Saudaraku yg kumuliakan,tergantung kepada niatnya, pendapat saya cenderung hal itu boleh boleh saja selama tidak beri'tikad macam macam, boleh saja kita menjaga pusaka peninggalan nenek moyang kita sebagai hiasan dan tanda rindu kita pada mereka,
saya masih menyimpan dua buah keris peninggalan ayah kakek saya, saya tak berit'ikad apa apa, namun menjadi kebanggaan saya saja,
sesekali saya membuka keris tua itu dan mengamatinya, terkadang saya menangis karena teringat perjuangan ayah kakek saya yg berperang dg portugis dengan keris itu, hikayatnya saat ia berperang melawan portugis maka keris ini terselip di pinggang beliau, dan keris yg satunya lagi adalah milik istrinya, (ibu kakek saya), dan keris itu terus digenggaman tangannya saat suaminya berperang.
Wuih,,,, sudah ga terasa nulis 9 halaman. Jemari sudah capek,,,, hal-hal yang berbau klenik nanti akan dibahas di lain hari.
Inti yang ingin Cak Gopar sampaikan adalah, jangan terburu-buru suudzon kepada sesama muslim,,,, boleh jadi kamu mempunyai dalil terhadap sesuatu, tapi orang lain juga berpijak pada dalil yang sama kuatnya, So,,,,, belajarlah untuk saling menghormati. Oke, topik klenik lain-lain bersambung ya…
Ayo,,, kita main reog dulu pakai pusaka cemeti Mbah Suro… hehehe :p
Wallahu a'lam.
0 blogger-facebook:
Post a Comment